JAKARTA - Dewi Perssik memenuhi panggilan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya pada Rabu malam 10 Januari 2018. Depe, sapaan akrabnya, dipanggil sebagai saksi terlapor atas insiden penerobosan jalur busway di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada November 2017.
Baca Juga: Labrak Dancer karena Genit ke Angga, Dewi Perssik Akui Sempat Malu
Pantauan Okezone di lokasi, Depe datang bersama suaminya, Angga Wijaya. Ia juga didampingi Maha Awan Buana selaku kuasa hukum yang langsung memberikan keterangan seputar maksud kedatangan mereka.
"Ini kita masih klarifikasi ya," kata Awan yang dalam lanjutannya menyebut Depe baru akan memberikan penjelasan seputar kronologi kejadian.
Sebelumnya, Harry MS melaporkan suami Dewi Perssik, Angga Wijaya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 2 Desember 2017. Dalam laporan tersebut, Angga diancam Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Namun lantaran merasa tidak bersalah, Depe langsung melaporkan balik Harry. Sayang, Depe kala itu enggan menunjukkan bukti laporannya usai keluar dari Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Visa Suami Belum Beres, Dewi Perssik Ganti Rencana Bulan Madu ke Maldives