JAKARTA - Pengacara Andar Situmorang ikut melaporkan Putri Stagi atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut keterangan Priyagus Widodo selaku kuasa hukum, Andar merasa Putri telah mencatut namanya untuk menyebar berita bohong.
"Putri Stagi menyinggung bahwa yang dulu menyaksikan Ferry Juan ada affair dengan dia adalah pak Andar Situmorang. Padahal yang bersangkutan ini tidak tahu menahu," kata Priyagus usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan 8 Januari 2017.
Sebelumnya, Ferry Juan sudah lebih dulu melaporkan Putri Stagi dengan tuduhan serupa di 2017. Kala itu, Ferry menganggap pernyataan Putri yang mengaku memiliki anak dari hubungan gelap dengan dirinya sebagai kebohongan.
Baca Juga: Disalahkan atas Kaburnya Anak Putri Stagi, Ferry Juan: Itu karena Kelakuan Ibunya
Seperti diketahui, Putri Stagi sempat menghebohkan publik usai mengaku telah menjalin hubungan gelap dengan Ferry Juan. Dari hubungan tersebut, Putri bahkan mengaku telah dikaruniai satu anak perempuan bernama Sanneth Khaturia.
Menanggapi pernyataan Putri Stagi seputar statusnya dalam asmara gelap dengan Ferry Juan, Andar Situmorang ikut angkat bicara. Ia dengan tegas membantah hal tersebut.
"Saya tidak pernah tahu Ferry Juan punya apartemen di Kelapa Gading, dan saya tidak pernah kenal atau lihat muka perempuan itu," hardik Andar.
Baca Juga: Meski Disebut Anak Haram, Anak Putri Stagi Tetap Sayang Ferry Juan
Dari laporan Andar Situmorang, Putri Stagi lagi-lagi dikenakan tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik. Ia pun dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 jo 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
(edi)