Jack Boyd Lapian sebagai pelapor menilai bahwa Ahmad Dhani telah menebar ujaran kebencian khususnya terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang saat itu mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta.
Meski pada keesokan harinya Dhani telah meminta maaf melalui akun Twitter-nya, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
- Baca Juga: Sayangkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Once: Semoga Disiplin
Dalam laporan itu, Ahmad Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(edh)