Polisi Bawa Jennifer Dunn ke Puslabfor Polri untuk Periksa Rambut

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2018 12:52 WIB
Jennifer Dunn (Foto: Badri/Okezone)
Share :

Empat tahun kemudian, pada Oktober 2009 ia kembali ditangkap di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan karena menggelar pesta narkoba sekaligus pesta seks di indekosnya. Dalam kasus itu ia divonis 4 tahun penjara karena terbukti memiliki 7 pil ekstasi dan satu strip narkoba jenis Happy V, dia bebas Juni 2012.

Dihubungi terpisah, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak menyampaikan, rencananya Jedun itu akan diangkut oleh penyidik pada siang ini sekira pukul 12.00 WIB dari gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya menuju Puslabfor Mabes Polri.

"JD akan dibawa dari Gedung Ditnarkoba sekitar jam 12.00 WIB ke Puslabfor Mabes Polri," tuturnya.

Jedun kembali ditangkap pada. 31 Desember 2017, beberapa sebelum pergantian tahun baru di kediamannya, kawasan Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pria inisial FS yang diketahui sebagai penyuplai sabu kepada Jedun.

Berdasarkan hasil tes urine Jedun positif sabu jenis mitafetamin. Atas perbuatannya itu yang bersangkutan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider 112 Ayat 1 Junro Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya