Gara-Gara Sabu, Jennifer Dunn Terancam 20 Tahun Penjara

Badriyanto, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2018 18:56 WIB
Jennifer Dunn (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan aktris Jennifer Dunn sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, perempuan berusia 28 tahun itu dinyatakan positif narkoba jenis mitafetamin dan diancam dengan hukum paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Jennifer Dunn Gagal Rayakan Tahun Baru dengan Sabu

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pemeran film Buruan Cium Gue itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider 112 Ayat 1 Junro Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

"Yang bersangkutan kita bawa ke Polda Metro Jaya. Kita sangkakan demikian," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan prihal wacana rehabilitasi terhadap Jedun. Pasalnya, penyidik masih sedang fokus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.

"Kami masih fokus ke penyidikan, kelangkapan barbuk, dan melengkapi berkas yg ada. Kami lagi siapkan. Nanti proses penyidikan berlanjut kita akan sampaikan," jelas Calvjin.

Baca Juga: Jennifer Dunn Ketangkap Narkoba, Eks Pengacara Tolak Bantu Lagi

Berdasarkan pengakuan Jedun berbeda dengan FS, yang bersangkutan mengaku baru 3 kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dipesan dari FS. Sementara FS menyebut Jedun sudah 10 kali memesan barang haram itu darinya, polisi akan mengkonflontir keduanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya