JAKARTA - Penangkapan yang dilakukan pada 31 Desember 2017 pukul 17.30 WIB, Jennifer Dunn diketahui telah memesan narkotika jenis sabu kepada pria berinisial FS seberat 0.6 gram. Barang bukti itu pun ditemukan pihak kepolisian Polda Metro Jaya di kediaman FS di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Jennifer Dunn Dibongkar, 0,6 Gram Sabu Diamankan
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni dua buah telefon genggam milik FS. Dalam telefon genggam itu terdapat isi percakapan antara FS dengan Jennifer Dunn mengenai pemesanan narkotika itu.
"Selanjutnya diamankan FS, dilakukan penggeledahan ditemui barang bukti 0,6 gram sabu yang terbungkus rapi di kotak rokok yang sudah disampaikan ke rekan wartawan. Itu tkp pertama selain barbuk kita amankan 2 handphone milik FS," ungkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvjin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
"Dari handphone ini kami lakukan pendalaman bahwa 0,6 Ini merupakan pemesanan dari tersangka JD. Dari proses tersangka kita lakukan control delivery ke daerah Bangka di rumah JD. Kami lalu lakukan penggeledahan kami temui memang saat itu JD mengaku sudah mengonsumsi sabu yang diberikan FS, kami tangkap di TKP kedua 17.30," tambahnya.
Ternyata setelah ditelusuri, aktris 28 tahun tersebut sebelumnya telah memesan sabu seberat 0.5 gram pada pagi hari pukul 09.00 WIB. Lantaran terlalu sedikit, sore harinya Jennifer Dunn memesan kembali sabu seberat 0.6 gram kepada FS.
"Lalu pukul 9 pagi sudah ada pemesanan pertama dari JD ke FS sebesar 0,5 gram, prosesnya diantar di salah satu resto siap saji yang ada di wilayah kemang. Barbuk itu diakui JD sudah dikonsumsi," paparnya.
"Terkait penggeledahan kedua di rumah JD memang ada bekas sedotan dan HP yang bersangkutan ada komunikasi antara mereka. Komunikasi ini sangat jelas kapan memesan, di mana diantar dan akan lagi di antar untuk barbuk yang baru. Ini kok terlalu sedikit barbuk yang pertama," tutup AKBP Calvjin Simanjuntak.
Baca Juga: Tiga Kali Tertangkap, Jennifer Dunn Tak Bisa Lepas dari Jerat Narkoba
Terkait dengan penggunaan narkotika, Jennifer Dunn dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (Satu miliar) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar).