Saat ini laporan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Alma masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat sejak 20 Desember 2017. Sementara itu, piham Taqy membalas dengan permohonan talak.
Terkait proses panjang tersebut, pria berusia 20 tahun itu menyampaikan pesan kepada sang ayah untuk menyerahkam kasus kepada tim kuasa hukum dan menunggu panggilan sidang perdana nanti.
"Jadi Taqy sekarang udah menyerahkan secara bulat ke kuasa hukum. Jadi kita lihat nanti ke pengadilan," tambah Marsyudin.
(kem)