Tio mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial V yang masih dalam pengejaran. Ia membeli sabu 1,06 senilai Rp1,3 juta.
"Jadi Tio ini membeli dari seorang yang saat ini dalam pengajaran kami, dia membeli dari seorang perempuan yang berinisial V yang masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Akibat perbuatan itu pria kelahiran 1963 itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider 112 Ayat 1 lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(aln)