Di samping itu, tim kuasa hukum Dhani yang diwakili oleh Ali Lubis menilai laporan terhadap sang klien sedari awal sudah sepatutnya ditolak. Pasalnya, pentolan Dewa19 ini hanya menyampaikan pendapat di lini media sosial.
"Selaku kuasa hukum kami berpendapat seharusnya sejak awal laporan terhadap Ahmad Dhani ditolak karena beliau hanya menyampaikan pendapat yang merupakan hal konstitusionilnya yang dijamin oleh UUD 1945," jelas Ali saat mendampingi Dhani.
- Baca Juga: Kerap Dibandingkan dengan Maia Estianty Soal Kekayaan, Ahmad Dhani: Saya Enggak Suka Pamer Harta
Dhani ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2017. Menengok ke belakang, Dhani sempat mengunggah pesan yang diduga bernada negatif di akun Twitter resminya. Ia dilaporkan akibat postingan yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP." oleh Jack Boyd Lapian.
(kem)