JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani akhirnya tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekira pukul 13.45 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik terkait penetapan status sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian. Dhani tiba didampingi oleh sejumlah tim hukum.
- Baca Juga: Jumlah Pendapatan di Masterpiece Karaoke Fantastis, Ahmad Dhani Akui Tak Perlu Kerja
Dengan mengenakan pakaian serba hitam, mantan suami Maia Estianty ini enggan berkomentar banyak. Namun ia sempat menegaskan tidak terkejut ketika dinyatakan sebagai tersangka.
"Enggak (syok)," ujarnya seraya menggelengkan kepala sesaat setelah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017).
Justru bapak lima orang anak ini kaget saat melihat membludaknya awak media yang memadati lobby utama sejak pagi tadi. "Wah rame yah," sambung Dhani.
Di samping itu, tim kuasa hukum Dhani yang diwakili oleh Ali Lubis menilai laporan terhadap sang klien sedari awal sudah sepatutnya ditolak. Pasalnya, pentolan Dewa19 ini hanya menyampaikan pendapat di lini media sosial.
"Selaku kuasa hukum kami berpendapat seharusnya sejak awal laporan terhadap Ahmad Dhani ditolak karena beliau hanya menyampaikan pendapat yang merupakan hal konstitusionilnya yang dijamin oleh UUD 1945," jelas Ali saat mendampingi Dhani.
- Baca Juga: Kerap Dibandingkan dengan Maia Estianty Soal Kekayaan, Ahmad Dhani: Saya Enggak Suka Pamer Harta
Dhani ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2017. Menengok ke belakang, Dhani sempat mengunggah pesan yang diduga bernada negatif di akun Twitter resminya. Ia dilaporkan akibat postingan yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP." oleh Jack Boyd Lapian.
(kem)