"Saya mengundurkan diri," jawab Salsabila singkat.
Kegagalan kesaksian Salsabila tersebut nampaknya cukup dimaklumi oleh Hakim Ketua. Pasalnya, sebagai saksi Salsabila memiliki hak untuk mengundurkan diri lantaran ia masih memiliki hubungan darah dan kekeluargaan dengan terdakwa, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sidang keterangan saksi dari JPU diketahui langsung ditutup dan dilanjutkan oleh sidang kasus dugaan tindakan asusila yang digelar secara tertutup. Sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa dilindungi juga akan kembali digelar pada Selasa, 28 November mendatang, masih dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
(aln)