JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pidana yang menyeret nama Gatot Brajamusti akan kembali digelar Selasa ini (14/11/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan pembuktian perkara atas kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal yang diduga dimiliki mantan Ketua Umum PARFI.
"Iya benar. Pemeriksaan saksi dari jaksa," kata Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot kepada Okezone.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum sudah mendatangkan saksi Rendi dan Hermansyah yang merupakan penyidik kepolisian. Masing-masing memberikan kesaksian untuk kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal.
(Baca Juga: Sempat Kaget, Orangtua Pahami Keputusan Rina Nose Lepas Hijab)
(Baca Juga: Cewek Jadi Gitaris, Ghaitsa Kenang: Jarinya Kapalan, Jangan Sedih)