"Seperti yang saya katakan berulang kali teman-teman semuanya, tidak ada keadaan yang lebih baik daripada di dalam (penjara). Sesenang-senangnya Axel di dalam, tidak akan lebih enak," tuturnya.
(Baca Juga: Dituding Lakukan Penipuan, Fadlan Muhammad Tak Bisa Kembalikan Uang Rp5 Miliar Milik Rachmawati Soekarnoputri?)
"Di dalam lapas itu bukan suatu hal yang cukup baik untuk anak muda yang sedang tumbuh dan berkembang," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, putra pasangan Jeremy Thomas dan Ina Thomas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 60 ayat 5, juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atas tindakan percobaan penerimaan penyeraham psikotropika jenis happy five seharga Rp1,5 juta.
(Baca Juga: Takut Dicap Cari Popularitas, Alasan Keluarga Istri Sunu Eks Matta Sempat Bungkam)
(fid)