JAKARTA - Kabar kurang mengenakkan datang dari mantan ratu ekstasi, Zarima. Ia mempolisikan sang suami, Sivara pada Minggu (12/11/2017) atas dugaan perzinahan.
"Tadi sudah bikin laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Ferry Juan selaku kuasa hukum Zarima kepada Okezone lewat sambungan telepon.
Baca juga: Gali Potensi Daerah, Parfi 56 Kembangkan Sayap ke Sulawesi Utara
Menurut keterangan Ferry Juan, Sivara kedapatan berzina saat tengah memakai sabu bersama wanita lain di salah satu hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, 10 November 2017. Dugaan itu muncul usai Zarima mendapat bukti berupa foto sang suami saat berduaan dengan wanita lain.
"Suaminya lagi telanjang sama wanita lain di bawah selimut," terang Ferry Juan.
Baca juga: Sempat Berdebat, Puadin Redi & Ryana Dea Akhirnya Pasrah Soal Jenis Kelamin Anak
Sementara terkait kepemilikan sabu, Sivara langsung diamankan oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Pusat dan ditempatkan di salah panti rehabilitasi swasta. Rencananya, Ferry Juan bersama Zarima akan mendatangi panti rehabilitasi terkait untuk menjemput Sivara.
"Nanti Senin kita datangi pantinya," tutup Ferry Juan.
Atas dugaan zina tersebut, Sivara pun dikenakan Pasal 284 KUHP dalam laporan Zarima dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan.
(edi)