JAKARTA - Sidang lanjutan perkara narkotika yang melibatkan Marcello Tahitoe (Ello) telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017). Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi Hendri Apriyadi dan Erwin Sirait untuk dimintai keterangan.
Dalam sidang, kedua saksi yang merupakan petugas kepolisian itu lebih banyak memberikan keterangan seputar kronologi penangkapan Ello. Beberapa diantaranya seperti dimana posisi Ello saat tertangkap serta keberadaan barang bukti yang diamankan.
(Baca Juga: Wells Adams Resmi Pacari Bintang Modern Family Sarah Hyland)
(Baca Juga: Buat Anak Muda Zaman Now, Adinia Wirasti Tekankan Pentingnya Membaca)
Kini, giliran pihak terdakwa untuk mendatangkan saksi ke persidangan. Rencananya, agenda sidang tersebut akan digelar pada 21 November 2017.
Terkait saksi yang akan dihadirkan, Afriyadi Putra selaku kuasa hukum Ello memberikan keterangan usai sidang. "Dari rumah sakit. Ada ahli dari RSKO, untuk memberikan keterangan seputar assesment itu," terangnya.
(Baca Juga: Baru Menikah, Mytha Lestari Langsung Tancap Gas Bekerja)
(Baca Juga: Film Bisma Kharisma Boyong Penghargaan Anugrah Lembaga Sensor Film 2017)
Dalam kesempatan yang sama, Afriyadi juga sempat disinggung perihal kemungkinan mendatangkan kekasih Ello, Aurelie Moeremans sebagai saksi yang meringankan. Lantas, apa jawaban Afriyadi mengenai hal tersebut?
"Ya enggak sesuai kebutuhan BAP sih," tutup Afriyadi Putra.
(aln)