"Ya kalau harapan ya mestinya bebas, kalau tetap dianggap bersalah ya seringan-ringannya," timpal Nurhadi.
(Baca Juga: Kenang Masa Tahanan di Mataram, Aa Gatot Cerita Pernah Jadi Wali Proses Bule Mualaf)
Axel Matthew Thomas pun kembali akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (30/10/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Axel Matthew Thomas dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, tentang psikotropika.
Diberitakan sebelumnya, Axel ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengantongi bukti transfer uang senilai Rp1,5 juta dari rekening Axel untuk pembelian happy five.
(aln)