TANGERANG - Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Axel Matthew Thomas digelar Rabu (25/10/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada agenda kali ini, anak dari Jeremy Thomas tersebut akan mendengarkan tuntutan hukuman dari JPU.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun menyatakan bahwa Axel Matthew Thomas dianggap telah terbukti bersalah secara sah karena melakukan percobaan atau perbantuan tindak pidana psikotropika seperti yang ditetapkan pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4).
(Baca Juga: Asisten Produser Harvey Weinstein: Dia Menindihku di Atas Ranjang)
Oleh sebab itu, sebagaimana diatur dalam pasal 60 ayat (5) jo pasal 69 UU RI Nor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, JPU menuntut Axel dengan 6 bulan tahanan dan denda sebesar Rp20 juta.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana 'Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika. Menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4).'
(Baca Juga: Waduh! Wajah Raffi Ahmad Terluka, Kenapa Ya?)
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.