JAKARTA - Usaha Gatot Brajamusti untuk menyanggah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat penolakan dalam agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017). Setelah menunggu panggilan sidang hingga pukul 18.30 WIB, pria yang disapa Aa Gatot menjelaskan kepada JPU terkait kasus kepemilikan satwa langka yaitu harimau Sumatera.
Hewan tersebut sebelumnya diketahui didapat dari Ustadz Guntur Bumi (UGB) sebagai hadiah ulang tahun pada 2011. Namun, JPU menyatakan bahwa UGB belum mengenal Gatot di tahun tersebut.
(Baca Juga: 7 Tahun Berpisah, Akhirnya Band Padi Siap Comeback di Authenticity Festival 2017)
Perwakilan tim kuasa hukum Gatot yakni Kutut Layung Pambudi, S.H menyatakan bahwa kliennya membantah soal pernyataan JPU yang menyebut perkenalan dilakukan pada 2013. Mereka bahkan berani menyajikan bukti pada kesempatan berikutnya.