Terkait Kepemilikan Harimau Sumatera, Aa Gatot Kekeuh Terima dari Ustadz Guntur Bumi

Rima Wahyuningrum, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2017 21:34 WIB
Gatot Brajamusti (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Usaha Gatot Brajamusti untuk menyanggah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat penolakan dalam agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017). Setelah menunggu panggilan sidang hingga pukul 18.30 WIB, pria yang disapa Aa Gatot menjelaskan kepada JPU terkait kasus kepemilikan satwa langka yaitu harimau Sumatera.

Hewan tersebut sebelumnya diketahui didapat dari Ustadz Guntur Bumi (UGB) sebagai hadiah ulang tahun pada 2011. Namun, JPU menyatakan bahwa UGB belum mengenal Gatot di tahun tersebut.

(Baca Juga: 7 Tahun Berpisah, Akhirnya Band Padi Siap Comeback di Authenticity Festival 2017)

(Baca Juga: Mau Wujudkan Mimpi Jadi Idola Baru? Yuk Ikuti Fasilitas Fast Track di Street Audition Grab Indonesian Idol 2017)

Perwakilan tim kuasa hukum Gatot yakni Kutut Layung Pambudi, S.H menyatakan bahwa kliennya membantah soal pernyataan JPU yang menyebut perkenalan dilakukan pada 2013. Mereka bahkan berani menyajikan bukti pada kesempatan berikutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya