SEOUL – Pencarian terhadap pelaku penyebar teror bom pada girl group A Pink terus dilakukan. Agensi dan kepolisian lokal telah meminta bantuan kepada pihak interpol untuk menangkap pelaku.
- Baca Juga: Diet Terlalu Ketat, Personel Apink Alami Gangguan Performa
Dilansir Allkpop, Selasa (24/10/2017), pelaku saat ini masuk dalam daftar Red Notice milik Interpol. Red Notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.
Dengan dilibatkannya interpol, diharapkan pelaku yang ada di luar negeri bisa cepat ditangkap. Keterlibatan interpol juga memungkinkan dilakukannya ekstradisi untuk memproses kasus hukum pelaku di Korea.
Sejauh ini, pelaku penyebar teror diketahui adalah seorang pria berdarah Korea Amerika. Namun, pihak berwajib masih belum bisa mengetahui dimana pelaku berada.