Polisi juga menemukan dua ekor satwa langka di dalam kediaman Gatot, yakni harimau sumatera yang telah diawetkan dan satu burung elang jawa.
Dalam penangkapannya di Mataram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, satu buah alat penghisap atau bong, satu buah pipet, dua buah sedotan, satu buah korek gas, dua buah dompet beserta sejumlah uang, dan satu buah telepon genggam.
Tak hanya itu, istri Gatot Brajamusti, Dewi Aminah, dan penyanyi Reza Artamevia juga turut diamankan oleh tim gabungan Satgas Khusus Merah, Polres Mataram dan Polres Lombok Barat. Dari sang istri polisi menyita satu buah klip plastik berbentuk kristal putih yang diduga sabu, satu buah alat penghisap sabu atau bong, dua buah pipet kaca, empat buah sedotan, lima buah korek api gas, satu buah dompet, satu buah handphone, satu buah stip obat, dan dua buah kondom.
Sementara itu, pada Kamis 12 Oktober 2017 mendatang, Gatot diketahui akan kembali menjalani sidang untuk kasus tindakan asusila. Semebtara itu untuk kasus narkoba, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis pada April 2017 lalu. Ia dihukum delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subisder tiga bulan kurungan.
(edi)