Kamera Rp229 Juta Hilang, Dea Imut Belum Temukan Iktikad Baik dari Agen Pengiriman

Dewanto Kironoputro, Jurnalis
Jum'at 29 September 2017 19:25 WIB
Dea Annisa atau dikenal Dea Imut (Foto: Instagram Dea Imut)
Share :

JAKARTA - Pihak Dea imut merasa trauma mengirim barang melalui agen yang sama. Apalagi, perlakuan dari agen tersebut dinilai sangat tidak baik ketika diminta membantu menyelesaikan kasus tersebut.

“Kita jadi takut nih, trauma kalau kirim barang lagi. Nanti takutnya ada yang ngaku-ngaku dengan KTP terus ambil. Apakah seperti itu sistem pengamanan dari DHL? ‎Lalu, gimana sih SOP-nya yang memecahkan suatu masalah?” ucap kuasa hukum Dea, Henry Indraguna di Jakarta.

Diketahui, pesinetron Pura-Pura Haji itu kehilangan kamera bermerek Canon C500, yang nilainya sampai sekira Rp229 juta. Kamera itu diambil orang tak dikenal yang bernama KTP Totok Suhadi di kantor agen itu di Malang.

Baca juga: Duh! Kamera Rp229 Juta Milik Dhea Annisa Raib saat Dikirim Pakai Ekspedisi

Padahal, nama Toto dan Suhadi yang dimaksudkan adalah dua orang yang berbeda. Pihak Dhea pun merasa ada modus tidak sehat, apalagi orang itu bisa sampai tahu ada pengiriman kamera mahal atas nama Dhea.

Namun, pihaknya justru diminta agen untuk memasrahkan kamera tersebut. Karena merasa kamera itu mahal, maka pihak Dhea tidak terima perlakuan itu. Tetapi lagi-lagi perlakuan yang didapat tidak mengenakkan.

Baca juga: Sudah Terkenal, Dea Imut Tak Gengsi Ikut Ajang Abang None 2017

“Pas diceritakan Omnya Dhea kameranya enggak sampai, saya ikut marah ke DHL. Kok bisa dikasih mudah ke orang dalam KTP itu? Tapi sakit hatinya pas saya tanya, malah ditantangin dibilangnya udah prosedur,” ucap Masayu Chairani, ibunda Dhea.

“Dibilangnya kasus selesai, kita kan korban dan merugi. Akhirnya Dhea datang ke tempat kami. Kami kirimkan somasi ke pihak DHL, lalu somasinya tidak direspon. Harusnya direspon dong, kontak ke kami kita bicara, tapi seolah-olah lepas tangan,” lanjut Henry.

Baca juga: Dea Imut Pacari Bule Asal Kolombia Yang Mau Pelajari Islam

Tak ayal, pihak Dhea geram atas perlakuan itu. Akhirnya mereka mempersiapkan proses hukum melalui Kepolisian. Laporan yang dipersiapkan adalah pasal 372 KUHP dan pasal 374 KUHP, tidak menutup adanya pasal lain. Sebelum resmi dilaporkan ke polisi, Dhea masih berharap ada iktikad baik dari pihak agen.

“Harapannya ada niat baik dan ada kejelasan kamera aku hilang. Ada tindak lanjut aja, ada niat baiknya buat ngembaliin kamera aku yang hilang,” ucap Dhea, dalam telewicara di kesempatan lain.

“Ini satu pelajaran juga, ke depannya jangan sampai kayak begini. Kasihan customer, niat baik pilih perusahaan besar jadinya begini. Dan harusnya kalau ada masalah kan bisa diobrolin gimana permasalahannya. Jangan malah kita yang sibuk begini,” tutup Henry.

(kem)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya