Dewi Perssik Miliki Waktu 6 Bulan untuk Gelar Pernikahan

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Jum'at 29 September 2017 15:14 WIB
Dewi Perssik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik dikabarkan akan segera menggelar resepsi pernikahan dengan road manajernya, Aang Angga Wijaya. Hal tersebut diketahui lewat kedatangan Angga pada 30 Agustus lalu ke KUA Cilandak, Jakarta Selatan, untuk membuat surat rekomendasi numpang nikah di kampung halamannya, di Jember, Jawa Timur.

(Baca Juga: Anji Bikin Galau Penonton After Hour Lewat Lagu Melepasmu)

Pada kedatangannya beberapa waktu lalu, koordinator tata usaha KUA Cilandak mengungkapkan bahwa hanya Angga lah yang hadir untuk membuat surat rekomendasi menikah. Sementara Dewi Perssik diketahui tak ikut menemani sang calon suami ke KUA.

"(Pendaftaran) 30 Agustus. Yang mendaftarkan kesini atas nama Aang Angga Wijaya, itu calonnya. Yang datang calonnya," ujar H. Abdul Karim Hadjarati, SH, koordinator Tata Usaha yang ditemui di KUA Cilandak, Jakarta Selatan.

"Angga datang ke sini sendiri. Enggak ditemani Dewi," timpalnya.

Melakukan pembuatan surat rekomendasi untuk menikah di tempat lain, ternyata diakui pihak KUA memiliki batas waktu tertentu, yakni 6 bulan. Pihak KUA bahkan menyatakan bahwa dalam jangka waktu 6 bulan, Depe dan Angga harus menikah atau mereka harus kembali mengajukan surat rekomendasi menikah.

Ia juga memaparkan bahwa pada umumnya, seseorang yang meminta surat rekomendasi menikah biasanya akan melakukan pernikahan paling lama 4 bulan ke depan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya