TANGERANG - Terdakwa Iwa Kusuma alias Iwa K mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu (20/9/2017). Sidang digelar pukul 14.30 WIB di ruang nomor 7.
Dalam pernyataannya, pihak JPU menuntut pelantun Bebas itu untuk menjalani tahanan selama 8 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur guna melakukan rehabilitasi. Iwa dituntut pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Baca Juga: Tiba di Rumah Duka, Momo Geisha: Pak Aku Sudah Datang,,,Bangunlah!)
"Dengan demikian kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan ketentuan terdakwa ditempatkan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi," terang JPU dalam persidangan.
(foto: Sumarni/Okezone)
Terkait tuntutan tersebut, Iwa yang duduk dibangku terdakwa menyerahkan keputusan kepada sang kuasa hukum.
"Saya menyerahkan kepada pengacara saya untuk kelanjutannya Majelis Hakim," kata Iwa.
(Baca juga: 28 Jam Berjuang, Acha Septriasa Lahirkan Bayi Perempuan Secara Normal)
Untuk masalah ini, pihak kuasa hukum yang diwakili Chris Sam Siwu langsung mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim di persidangan.
"Kamu tidak mengajukan pledoi tapi kami akan ajukan klemensi, permohonan keringanan hukuman Majelis Hakim,"
Dengan demikian, sidang putusan akhir perkara Iwa K akan dibacakan oleh Majelis Hakim pekan mendatang, lebih tepatnya pada 27 September 2017.
(Baca Juga: Lepas Kepergian Sang Ayah, Paramitha Rusady: Selamat Jalan Papa...Terima Kasih Atas Perjuanganmu!)
Pelantun Bebas ini memang tertangkap tangan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 04.00WIB saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan pada 29 April 2017. Barang bukti berupa tiga linting ganja yang dimasukkan ke dalam rokok kemasan kretek ditemukan di kantong celana bagian depan Iwa.
(foto: Sumarni/Okezone)
Pihak Mapolresta Bandar Udara Soekarno Hatta (Soetta) menyebutkan berat netto ganja yang dibawa Iwa sebesar 1,4850 gram. Sempat ditahan selama sepekan di Mapolresta Bandara Soeta, Iwa akhirnya dipindahkan guna menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil assessment.
Iwa berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak 5 Mei 2017. Kendati demikian, proses hukum Iwa akan terus bergulir di meja pengadilan.
(Baca Juga: Didiagnosa Punya Tumor Otak sebesar Lemon, Kate Walsh: Rasanya Aku Baru Saja Pergi dari Tubuhku)