"Pada hari ini kami dengan Mas Ahmad Dhani sudah melaporkan terkait berita hoax terkait masalah karaoke Masterpiece yang dikatakan dalam berita hoax itu bahwa itu bukan milik Ahmad Dhani, dikatakan dalam berita-berita tersebut ada kalimat Mas Ahmad Dhani dipecat. Pasalnya sementara pasal 310 dan pasal 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Ada 10 media," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
"Kalau wartawan tidak bisa bawa itu (foto banner) dan (kasih tahu) dari mana asalnya, itu akan disebut sebagai fitnah," timpal Dhani.
Laporan yang diajukan oleh Ahmad Dhani kepada 10 media ke Bareskrim ia akui memang tak didahului dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Pasalnya Ahmad Dhani menyatakan bahwa berita tersebut bisa muncul, tanpa adanya klarifikasi darinya.
"Capek kalau klarifikasi dulu ke media. Polisi saja yang kerja. Buang-buang waktu. Wong mereka juga enggak melakukan klarifikasi dulu kepada saya," papar Dhani.
"Ini buat pelajaran, buat yang lain janganlah pakai sumber berita hoax dijadiin sumber berita. Apalagi itu diambil dari situs Lambe Turah yang kita enggak ngerti benar hoax-nya," tandasnya.
(aln)