Blakblakan, Ahmad Dhani Jelaskan Pemilik Brand Masterpiece Karaoke

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2017 19:14 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Arif/Okezone)
Share :

JAKARTA - Laporan musisi Ahmad Dhani ke Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan beberapa media online, telah diterima dengan nomor LP/883/VIII/2017/Bareskrim. Bahkan beberapa media online tersebut diduga telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

(Baca Juga: Jadi Korban Hoax, Ahmad Dhani Resmi Laporkan Sejumlah Media Online)

(Baca Juga: Tak Terima Disebut Dipecat dari Masterpiece, Ahmad Dhani Niat Laporkan Sejumlah Media)

Laporan ini bermula ketika Ahmad Dhani disebut telah dipecat dari rumah karaoke tersebut saat ada perubahan nama Ahmad Dhani Masterpiece menjadi Masterpiece Signature. Namun perubahan itu bagi Dhani dianggap bukanlah sesuatu yang besar. Pasalnya keduanya tetap merupakan brand milik suami dari Mulan Jameela ini.

"Saya pemilik brand. Brand itu kami daftarkan ke HAKI dan milik saya. Enggak masalah (Masterpiece Signature). Masterpiece tetep punya saya. Holding company," ujar Ahmad Dhani ditemui usai laporan di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

Hingga saat ini, Ahmad Dhani diketahui telah melaporkan 10 media online yang diduga mencemarkan nama baiknya. Bahkan jika pihak tersebut tidak bisa menunjukkan darimana asal banner, perlakuan media tersebut dianggap sebagai fitnah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya