BEKASI – Pesinetron Rio Reifan terancam hukuman 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya pada Minggu 13 Agustus 2017 malam. Sebelumnya, aktor berusia 32 tahun itu pernah mendekam di penjara atas kasus serupa pada Januari 2015.
“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko, di Polres Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/8/2017).
BACA JUGA: Sebelum Ditangkap, Rio Reifan Sempat Nyabu di Tempat Hiburan
Penangkapan Rio ini, berawal saat petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencurigai kendaraannya yang berjenis sedan terparkir di bahu jalan Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat. Polisi pun melakukan pengecekan dan langsung menanyakan perihal surat kendaraan.
Tapi, Rio tak bisa menunjukkan surat mobil hitam yang dikemudikannya. Kemudian, ketika mobil tersebut digeledah justru pihak kepolisian menemukan beberapa alat bukti, yang diduga digunakan untuk menghisap sabu yakni berupa cangklong, pipet, dan bong.
“Mobil sedan yang terparkir di bahu jalan, kemudian ada petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya mencurigai kendaraan tersebut, mendekati dan menanyakan surat-surat mobil tersebut. Ternyata pengemudi tersebut tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, artinya petugas mengecek ke dalam mobil tersebut ditemukan cangklong, pipet, dan bong yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu,” imbuh Wijonarko.
Tak hanya sampai disitu, Rio pun langsung digelandang ke Pos Metro Bekasi Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat menggeledah isi tas milik Rio, Satnarkoba Narkoba Polres Bekasi Kota kembali menemukan sebuah bungkus kecil yang diduga sabu seberat 0,21 gram yang disimpan dalam sarung kacamata.
“Artinya kendaraan beserta pengemudi dibawa ke Pos Metro Bekasi Jaya. Selanjutnya, petugas dari Satnarkoba Polres Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kembali kepada pengemudi dan melakukan penggeledahan terhadap tas miliknya. Di tas tersebut tepatnya di sarung kacamata, ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,21 gram," tambahnya.
Tes urine pun langsung dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut keterlibatan Rio dalam penggunaan narkoba. Hasilnya, Rio positif menggunakan sabu.
BACA JUGA: Berawal dari Mobil yang Mencurigakan, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan
Saat ditangkap, Rio Reifan tak melakukan perlawanan. Berdasarkan keterangan AKBP Wijonarko, Sebelum ditangkap Rio sempat menggunakan narkoba di salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat.
“Pengemudi kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine di rumah sakit Kartini, dan hasilnya positif menggunakan metamfetamin,” pungkasnya.
(FHM)