Argo menambahkan, pihak Polda Bali telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait kasus tesebut ke Kejaksaan Tinggi Bali. Bahkan penyidik telah melimpah berkas perkaranya namun dikembalikan alias P-19.
"Dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," beber bekas Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Argo menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang sebelumnya ditangani Polda Bali itu.
"Kita tinggal meneruskan saja ke Kejati DKI. Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," ucap Argo.
- Baca Juga: Berkas Axel Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Besar Jeremy Thomas Harap-harap Cemas