Ello Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Fokus Urus Rehabilitasi

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Jum'at 11 Agustus 2017 04:01 WIB
Ello dan Aurelie Moeremans (Foto: Instagram)
Share :

(Baca Juga: Pakai Ganja, Marcello Tahitoe Dianggap Terobsesi Kurt Cobain)

Mengingat barang bukti yang diamankan adalah dua paket ganja dibawah lima gram, Chris percaya bahwa Ello bisa direhabilitasi. Ello sendiri mengaku sangat menyesal telah menggunakan barang haram tersebut dan mengecewakan para penggemarnya.

"Barang bukti yang kami lihat dalam pemeriksaan adalah barang bukti berupa ganja dan banyak atau jumlahnya masih di bawah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) untuk bisa direhabilitasi. Yang pasti di bawah SEMA artinya melekat pasal 54 UU Narkotika bahwa setiap penyalahguna wajib direhab. Dasarnya apa, hasil assessment nanti," imbuhnya.

Seperti diketahui Ello diamankan oleh Satuan Narkoba Jakarta Selaran di kediamannya di Jagakarsa pada hari Minggu 6 Agustus 2017 pukul 01.00 dini hari. Saat itu Ello diamankan bersama dua orang lainnya dengan inisial DM dan RGG. Setelah dilakukan penyidikan, RGG diperbolehkan pulang karena polisi tidak menemukan unsur pidana dari yang bersangkutan.

Akibat kasus ini, Ello disangkakan dengan Pasal 111 sama 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ade)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya