JAKARTA - Marcello Tahitoe diancam dengan pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan saat ditemui di kantornya, Kamis 10 Agustus 2017.
(Baca Juga: Tak Pernah Cari Sensasi, Ello Telan Kenyataan Terlibat Kasus Narkoba)
(Baca Juga: Marcello Tahitoe Tertangkap Akibat Kepemilikan Ganja, Begini Kronologinya)
"Kita terapkan ada Pasal 111 dan juga 127 (KUHP)," kata Kombes Pol Iwan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya Marcello Tahitoe ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bersamaan dengan penangkapan Ello, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak dua paket.
Selain Ello, polisi juga menangkap dua rekannya yang berinisial DM dan RGG. DM turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Ello, sementara RGG dikembalikan lantaran tidak terbukti melakukan unsur pidana.
(Baca Juga: Pakai Ganja, Marcello Tahitoe Dianggap Terobsesi Kurt Cobain)