Saat ini, Ello dan satu rekannya yang berinisial DM telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Sementara untuk satu orang lain berinisial RGG dikembalikan.
"RGG kita kembalikan karena tidak memenuhi unsur pidana," terang Kombes Pol Iwan.
Sementara untuk kelanjutan proses hukum, Kombes Pol Iwan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. "Setelah ini kami akan lakukan pemeriksaan atau assessment medis untuk mengetahui seberapa besar ketergantungan," ujarnya.
"Kami masih menunggu hasil untuk menentukan langkah hukum," tutup Kombes Pol Iwan Kurniawan.
Akibat kasus ini, Ello disangkakan dengan Pasal 111 sama 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(aln)