Jadi Tersangka, Muhadkly Acho Bingung Mencemarkan Nama Baik Siapa?

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2017 13:50 WIB
Acho saat Jalani Pemeriksaan (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

JAKARTA - Muhadkly Acho mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat seiring dengan pelimpahan berkas perkaranya pada Senin (7/8/2017). Mengenakan kemeja putih bermotif kotak-kotak, Acho memberikan keterangan terkait maksud kedatangannya.

"Intinya kalau yang saya tahu, saya telah mencemarkan nama baik seseorang," kata Acho.

- Baca Juga: Jadi Tersangka, Puluhan Komika & Penghuni Apartemen Satu Suara Dukung Acho

- Baca Juga: Komika Muhadkly Acho Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Acho dilaporkan oleh kuasa hukum pihak pengelola apartemen Green Pramuka City tempat ia tinggal pada 5 November 2015. Laporan tersebut diajukan lantaran tulisan Acho dalam blog pribadinya dianggap telah mencemarkan nama baik pihak pengelola apartemen tersebut. Dari laporan itu, Acho dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Saat disinggung perihal penetapannya sebagai tersangka, Acho mengungkapkan apa yang saat ini ada dalam benaknya. Menurut Acho, apa yang ia tulis dalam blog sama sekali tidak menyinggung pihak manapun.

"Padahal saya tidak menyentuh nama siapapun, saya juga bingung siapa namanya yang saya cemarkan disini," ungkapnya.

Sebelumnya, Muhadkly Acho menuliskan kritik terhadap pihak pengelola apartemen lantaran tidak memenuhi janjinya pada konsumen 8 Maret 2015 lalu. Kritikan itu terbagi dalam beberapa poin yang bagi Acho dianggap merugikan.

Pertama, Acho mempertanyakan keberadaan sertifikat hak milik yang tidak kunjung diserahkan pihak pengelola pada penghuni apartemen. Sedangkan dalam poin lainnya, Acho mengkritisi fasilitas apartemen yang dianggap tidak sesuai dengan standar harga yang telah dibayarkan oleh penghuni.

- Baca Juga: Astaga! Mengeluh soal Pelayanan Pengelola Apartemen, Acho Malah Dilaporkan ke Polisi

- Baca Juga: Green Pramuka Polisikan Komika Acho, YLKI: Developer Bertujuan Membungkam Daya Kritis Konsumen

Meski menyangkal tulisan yang ia muat dalam blog tidak mengandung unsur pencemaran nama baik, Acho tetap menghormati bergulirnya proses hukum.

"Biarkan pengadilan yang menilai," tutur Acho.

"Kita fokus ke pembelaan dulu. Kalau ada langkah selanjutnya lihat nanti saja seperti apa, untuk selanjutnya ya lihat nanti mau menuntut balik pidana atau perdata," pungkasnya.

(edh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya