JAKARTA - Muhadkly Acho mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat seiring dengan pelimpahan berkas perkaranya pada Senin (7/8/2017). Mengenakan kemeja putih bermotif kotak-kotak, Acho memberikan keterangan terkait maksud kedatangannya.
"Intinya kalau yang saya tahu, saya telah mencemarkan nama baik seseorang," kata Acho.
- Baca Juga: Jadi Tersangka, Puluhan Komika & Penghuni Apartemen Satu Suara Dukung Acho
- Baca Juga: Komika Muhadkly Acho Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Acho dilaporkan oleh kuasa hukum pihak pengelola apartemen Green Pramuka City tempat ia tinggal pada 5 November 2015. Laporan tersebut diajukan lantaran tulisan Acho dalam blog pribadinya dianggap telah mencemarkan nama baik pihak pengelola apartemen tersebut. Dari laporan itu, Acho dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.