JAKARTA - Muhadkly Acho resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik. Penetapan itu dilakukan seiring dengan pelimpahan berkas Acho ke Kejaksaan pada Senin (7/8/2017).
"Iya betul, rencananya hari ini tahap dua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
BACA JUGA: Astaga! Mengeluh soal Pelayanan Pengelola Apartemen, Acho Malah Dilaporkan ke Polisi
Sementara menurut keterangan Didik Istiyanta selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berkas perkara Acho rencananya baru akan diserahkan siang nanti. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi.
"Berkasnya masih di Kejaksaan Tinggi, karena penyidiknya dari Polda Metro. Jadi patutnya di Kejaksaan Tinggi," kata Didik.
Seperti diketahui, Acho dilaporkan oleh kuasa hukum pihak pengelola apartemen Green Pramuka City tempat ia tinggal pada 5 November 2015. Laporan tersebut diajukan lantaran tulisan Acho dalam blog pribadinya dianggap telah mencemarkan nama baik pihak pengelola apartemen tersebut. Dari laporan itu, Acho dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.