"Sebagai orangtua tentu kami berharap dari hasil temuan penyidik, kami mengharapkan proses hukum yang lebih baik," tutup Jeremy Thomas.
Axel Matthew Thomas tersangkut perkara narkoba usai polisi menemukan bukti transfer sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian pil Happy Five. Bukti tersebut diperkuat dengan pengakuan langsung dari Axel, meski tes urine-nya menunjukkan hasil negatif narkoba.
Axel sendiri saat ini telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Proses pemindahan tahanan dilakukan lantaran Axel masih menjalani perawatan usai menjadi korban tindak kekerasan dari oknum yang diduga petugas satuan narkoba Polresta Soetta saat penangkapan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 15 Juli 2017.
Berstatus sebagai tersangka, Axel disangkakan dengan Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(aln)