SEOUL – Kabar pernikahan Song Joong Ki dan Song Hye Kyo disambut suka cita hampir seluruh fans mereka. Tapi, para penggemar bisa patah hati karena pernikahan SongSong couple ini bisa saja ilegal. Kenapa?
Jika hukum lama yang mengatur pernikahan warga negara Korea masih dipakai, maka Joong Ki dan Hye Kyo jelas tak bisa menikah. Pasalnya, dulu pernah ada hukum yang menyatakan jika pasangan dengan nama marga dan klan sama tak boleh menikah.
Pasal 809 versi lama secara gamblang melarang pernikahan sesama marga dan klan. Pasangan dari marga yang sama boleh menikah asalkan klan mereka berbeda. Contohnya, seseorang dari kelompok Gimhae Kim bisa menikahi Gyeongju Kim karena mereka berbeda klan. Tapi Gimhae Kim tak bisa menikahi keturunan Gimhae Kim lainnya.
Setelah 3 kali mengalami perubahan dalam kurun waktu 40 tahun, Pasal 809 akhirnya resmi dihapus pada 2005 lalu. Sejak itu, pasangan dari marga dan klan yang sama bisa menikah asalkan mereka bukanlah keluarga dekat.
Dengan tidak adanya Pasal 809, kini Song Joong Ki dan Song Hye Kyo yang memiliki marga sama bisa dengan legal menikah. Sebelum mereka, sudah ada Lee Byung Hun dan Lee Min Jung, pasangan selebriti dengan marga sama yang menikah dan kini sudah dikaruniai satu orang anak. Demikian dilansir Koreaboo.
(FHM)