Sementara itu, KPAI sebagai pihak penengah dari permasalahan ini mengaku akan mengupayakan terjadinya mediasi di antara Marwa dan Atalarik. Mereka juga menegaskan bahwa keadaan apapun yang terjadi di antara kedua orangtua, anak haruslah tetap menjadi prioritas.
"Prinsip KPAI, kami ingin meluruskan, memediasi, mempertemukan kedua belah pihak," ujar Rita Pranawati, selaku Konsuler Komisioner Bidang Pengasuhan KPAI.
"Kami juga meminta info pada terlapor kemudian juga berharap kepentingan terbaik bagi anak jadi prioritas dalam keadaan apapun orangtuanya," tandasnya.
(aln)