JAKARTA - Iwa K melalui pihak kuasa hukumnya telah mengajukan rehabilitasi. Namun rupanya, hal itu tidak serta merta bisa dilakukan karena harus menunggu assesment dari BNN.
Chris Sam Siwu, pengacara Iwa K menuturkan belum tahu kapan hasil assessment atau tes kadar narkoba tersebut segera miliki. Mereka hingga kini masih menunggu apakah pihak BNN menyetujui keinginan pihak Iwa K agar kliennya melakukan rehabilitasi.
"Belum (assessment). Saya tanya dulu. Surat kan sudah kami sampaikan ke Polres dan mengajukan itu ke pihak BNN," ujar Chris Sam Siwu, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/5/2017).
"Apakah surat itu sudah ditindaklanjuti apa belum ya kita tunggu. Kan tadi mereka baru gelar (perkara) ya," sambungnya.
Hingga kini pihak Iwa K masih menunggu hasil assessment dari BNN untuk dapat memasukkan kliennya ke panti rehabilitasi.
Usai mengadakan gelar perkara, kuasa hukum Iwa K juga masih belum dapat memberitahu tanggapan kliennya ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah pasti pengajuan rehab itu diawali sama proses assessment dulu. Jadi setelah setelah itu ada hasilnya apakah dia bisa direhab atau tidak. Rekomendasinya apa," paparnya.
"(Tanggapan) Belum ketemu. Saya lagi menuju Polres nanti saya ketemu dia dulu. Mungkin sampai Polres setengah dua," tutupnya.
(fik)