Deretan Agensi yang Terpengaruh Aturan Baru Kontrak Idol

Dewanto Kironoputro, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2017 06:41 WIB
YG Entertaiment (Foto: Allkpop)
Share :

SEOUL – Agensi-agensi Korea Selatan diharapkan mempermudah urusan karier para idolnya. Melalui peraturan baru dari Korea Fair Trade Commission (KFTC), agensi-agensi itu diperintahkan mengubah isi kontraknya masing-masing.

Mulai Selasa 7 Maret 2017, KFTC memerintahkan delapan agensi untuk mengubah sebanyak enam klausa kontrak yang memiliki celah eksploitasi seperti penalti berlebihan, kontrak eksklusif, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bukan rahasia lagi bahwa beberapa agensi Korea Selatan telah semena-mena terhadap idolnya, dan tidak jarang pelakunya adalah agensi-agensi besar seperti JYP Entertainment, DSP Media, dan SM Entertainment, terbukti dari banyaknya skandal kontrak yang menyangkut agensi-agensi itu. Berikut daftar perubahan dan agensi yang terpengaruh, dilansir dari Koreaboo.

Pemaksaan Kontrak Eksklusif

JYP dan Cube Entertainment, serta DSP Media mendapat teguran dan harus mengubah klausa dalam kontraknya yang memaksa klien dan trainee agar menandatangani kontrak bersama mereka. Dengan peraturan baru, klien dan trainee dapat memutuskan apakah kontrak kerja yang ditandatangani mereka bersifat eksklusif atau tidak.

Pemberitahuan Habis Kontrak

Ketiga agensi di atas bersama LOEN dan YG Entertainment kini harus mengadakan jangka waktu kepada klien dan trainee sebelum mengakhiri kontrak hubungan kerja. Sebelumnya, agensi-agensi tersebut dapat langsung mengakhiri kontrak, kapanpun dan di manapun, dengan pemberitahuan tertulis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya