Andika 'Kangen Band' Resmi Ditahan atas Kasus KDRT

Tri Purna Jaya, Jurnalis
Sabtu 25 Februari 2017 17:13 WIB
Andika (Foto: Tri Purna Jaya/Okezone)
Share :

BANDAR LAMPUNG - Vokalis Kangen Band, Andika resmi ditahan Polresta Bandar Lampung atas kasus KDRT yang dilaporkan isterinya, Chairunnisa.

Penetapan penahanan artis kontroversial tersebut dilakukan setelah penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung memeriksa Andika selama lebih dari empat jam, Sabtu (25/2/2017) sejak pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputra membenarkan pihaknya telah menahan Andika. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

"Iya, kami tahan setelah dia diperiksa dengan status sebagai tersangka," katanya.

Deden menambahkan, dasar penyidik menahan Andika yakni karena bukti-bukti sudah lengkap, Andika dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban.

"Sesuai dengan ketentuan penahanan dalam KUHAP, kami lakukan penahan terhadap Andika," katanya.

Seperti diketahui, Andika dilaporkan sang isteri dengan tuduhan KDRT yang menyebabkan mata dan kepala lebam. Icha mengaku Andika memukulnya menggunakan tutup gagang pedang.

Sebelumnya Andika juga pernah berurusan dengan hukum karena melarikan Icha pada 2013 lalu. Andika divonis selama tujuh bulan penjara oleh PN Tanjung Karang. Saat itu Icha masih dibawah umur.

Meski kasus itu terus berjalan, Icha melakukan perdamaian dan menikah dengan Andika.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya