JAKARTA - Sidang pembacaan putusan perkara narkotika yang melibatkan Restu Sinaga belum dapat digelar. Semula diagendakan pada Selasa (20/12/2016) ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda agenda sidang lantaran salah satu Hakim Anggota berhalangan hadir.
"Mohon maaf, hari ini salah satu hakim anggota sedang cuti, makanya hari ini putusan belum bisa dibacakan," kata Hakim Ketua Majelis, Asiadi Sembiring, SH., MH. saat sidang berlangsung.
Mengetahui sidangnya tertunda, Restu mengaku belum merasa lega. "Belum lega sih, masih nunggu dua minggu lagi," tutur Restu usai sidang.
Merespon penundaan sidang kali ini, Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Restu memberikan penjelasan. Menurut peraturan perundang-undangan, pembacaan putusan memang tidak dapat dilakukan apabila salah satu dari tiga Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang berhalangan hadir.
"Kalau pembacaan putusan itu harus lengkap, jadi kalau tidak lengkap tidak bisa dibacakan. Itu syaratnya," ucap Jaswin.
Terkait pelaksanaan sidang, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pelaksanaan selama dua pekan. Rencananya, sidang baru akan digelar pada 5 Januari 2017 mendatang.
(edi)