JAKARTA – Deddy Corbuzier siap membela diri setelah dipolisikan oleh Mario Teguh atas dasar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 UU ITE. Menurut Deddy, dirinya tidak mengucapkan kata-kata yang melecehkan nama baik Mario Teguh di acara terbaru Deddy yang mengundang Ario Kiswinar dan Aryani Soenarto tersebut.
Bahkan, Deddy menganggap permasalahan hukum tersebut tidak signifikan bagi dirinya.
“Kalau masalah laporan polisi dan sebagainya, enggak ada masalah,” papar Deddy dalam acara Go Spot RCTI, tayang Senin (21/11/2016).
Mengenai kasus tersebut, Deddy mengklaim meskipun menampilkan Kiswinar dan Aryani sebagai tamu, Deddy tidak bermaksud untuk melecehkan nama baik Mario.
Terlebih, datangnya Kiswinar dan Aryani di acara tersebut juga berdasarkan keinginan pihak Kiswinar dan Deddy hanya bersikap profesional dan tidak menyebutkan sama sekali nama Mario Teguh di acara tersebut.