JAKARTA - Gugatan perceraian yang dilayangkan Indriani Hadi kepada Sahrul Gunawan memang telah diputus oleh majelis hakim pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 2 Juni 2016 lalu. Dalam gugatan cerai tersebut, Indri sempat menyertakan soal hak asuh anak, serta nafkah bagi kedua buah hati mereka sebagai bukti persidangan.
Hal tersebut dinyatakan oleh Rusdy Taher selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia menyatakan bahwa hak asuh serta nafkah bagi anak mereka telah disepakati diluar persidangan.
"Didalam gugatannya itu ada perceraian, ada hak asuh dan nafkah anaknya. Karena hak asuh dan nafkah anak ini sudah mereka sepakati, yang diajukan sebagai bukti dipersidangan, oleh karena itu hak asuh anak ini ditetapkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak," ujar Rusdy Taher.
"Anak itu sesuai dengan kesepakatan berdua. Jika sepakat ada di ibunya ya di ibunya, begitupula sebaliknya. Majelis hakim hanya menyatakan bahwa tentang hak asuh dan nafkahnya itu ada didalam kesepakatan. Tapi saya tidak menggali (hak asuh) ada di ayah atau ibunya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Sahrul Gunawan menikahi Indriani Hadi pada 3 Februari 2007. Dari pernikahannya tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak yaitu Ezzar Raditya Gunawan dan Raihana Zemma Gunawan.
(edi)