JAKARTA - Laporan pengaduan dugaan pelecehan lambang negara oleh Zaskia Gotik telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Terkait pelanggaran yang dilakukannya itu, Zaskia terancam hukuman penjara lima tahun.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum lembaga swadaya masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi atau LSM KPK selaku pihak pelapor Zaskia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
"Kami anggap ini sudah jelas-jelas sekali melanggar UU tentang Lambang Negara, di mana salah satu pernyataan yang kami laporkan, yaitu kalimat ‘bebek nungging’. Pada saat itu salah satu pembawa acara menanyakan pada Zaskia Gotik apa lambang sila kelima. Yang bersangkut menjawab bebek nungging," kata Muhammad Zaki Rasyidin, kuasa hukum LSM KPK di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016).
Ia melanjutkan, "Oleh karena itu, kami menduga yang bersangkutan telah melanggar UU tentang Lambang Negara, pasal 57 huruf A juncto pasal 68 UU Nomor 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta."
Aduan LSM KPK ini melengkapi laporan yang telah dibuat oleh Subdit Cyber Crime setelah mendengar berbagai keluhan dan keresahan masyarakat menyusul penampilan Zaskia di sebuah acara TV. Polda Metro Jaya sendiri belum bisa memastikan kapan akan memanggil Zaskia.
(cin)