JAKARTA - Perseteruan Regina dengan keluarga Krisna masih terus begulir dan makin runcing. Regina sendiri secara resmi telah melaporkan kakak dan adik Krisna, Dewi dan Asih atas pencemaran nama baik. Regina kesal karena dirinya disebut sebagai Nyi Blorong.
"Mereka mengeluarkan statemen di televisi yang menurut kami tidak baik. Mereka bilang Regina ini Nyi Blorong dan kapal keruk lah. Kami kira tidak etis lah," kata Hisar Tambunan di Polda Metro Jaya.
Regina dan kuasa hukumnya melaporkan Asih dan Dewi dengan pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP dan atau pasal 45 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka resmi melaporkan Dewi dan Asih dengan nomor LP/200/I/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.
"Regina secara resmi buat laporan polisi atas pencemaran nama baik dan UU ITE yang diduga dilakukan oleh Dewi dan Asih melalui media televisi,” jelasnya.
(aln)