JAKARTA - Gereja Yesus Sejati sebagai pihak tergugat atas perkara pembatalan nikah yang dilayangkan Franz Ludwig Willibald. Pihak gereka pun mencoba mengupayakan damai agar Ludwig mencabut gugatan.
"Hari ini mediasi, dari Gereja Yesus Sejati mau mereka berdamai. Pak hakim masih mengupayakan mediasi, 40 hari. Keinginan masih berdamai dan menyelesaikan di luar persidangan," kata Edy Santoso, kuasa hukum Gereja Yesus Sejati usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (10/12/2014).
Upaya damai itu pun telah disampaikan pihak gereja dalam sidang mediasi kali ini. Jika kelak menerima damai ini, gereja berharap perkara ada atau tidaknya pernikahan tak lagi dibahas.
"Damai itu formula yang dituangkan, menyentuh aspek perkawinan atau bukan perkawinan. Kalau damai itu gugatan tidak berlanjut. Bisa tak menyentuh pernikahan atau tidak. Tak menyentuh yang lalu," tandasnya.
(nsa)