"Itu adalah hak dia (Ludwig), tapi klien kami memiliki bukti yang cukup untuk membantahnya," ujarnya.
Mengenai sikap majelis hakim yang menawarkan apakah Jessica nantinya menjadi pihak intervensi atau hanya sebatas saksi, tim kuasa hukum Jessica saat ini belum bisa memutuskan. Pasalnya Jessica tidak terlibat secara langsung.
"Apabila pihak Jessica tidak masuk dalam perkara ini, tentunya tidak dapat melakukan suatu pembelaan terhadap keputusan majelis hakim tata usaha negara," tandasnya.
(rik)