Karena persyaratan dirasa lengkap, Catatan Sipil mempunyai kewajiban mengesahkan pernikahan tersebut. Namun, di satu sisi Catatan Sipil hanya memverifikasi berdasarkan persyaratan yang ada, bukan menyelidiki apakah pernikahan itu ada atau tidak, sebab segala persyaratan sudah terpenuhi.
"Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tugasnya adalah memverifikasi formal secara formal kalau secara materil tidak diwajibkan UUD karena ratusan orang, yang pencatatan pernikahan ratusan. Jadi setelah kita periksa semua sudah lengkap, kita umumkan paling cepat 10 hari, UUD No 1 tahun 1974 tentang perkawinan," ungkap Purba.
Setelah memverifikasi, akhirnya catatan sipil mengeluarkan akta nikah dari Jessica dan Ludwig pada 8 Januari 2014.
Beberapa kali Jessica dan Ludwig dipanggil ke kantor untuk menandatangani akta tersebut. Karena mengaku sibuk, akhinrya petugas catatan sipil yang menyambangi Jessica dan Ludwig.
"Pencatatan 8 Januari di kawasan Kuningan dekat studio ANTV Epicentrum di ruangan khusus. Prinsip pencatatan perkawinan boleh dikantor ini boleh di luar kantor," ujarnya.
Saat itu, Erik S. Polim, petugas yang membawa berkas tersebut ke hadapan Jessica untuk ditandatangani. Saat itu, Jessica dan Ludwig hadir di Studio ANTV untuk menandatangai akta nikah.