DEPOK- Sidang pembatalan perkawinan Asmirandah dan Jonas Rivanno akhirnya memasuki tahap akhir, hari ini. Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pembatalan Asmirandah yang diajukan pada 7 November, lalu.
"Membatalkan pernikahan pemohon dan termohon yang diselenggarakan pada 17 Oktober. Menyatakan kutipan akta nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum," ungkap Hakim ketua, Drs Khairuman saat membacakan amar putusan, Rabu (18/12/2013).
Terhitung mulai saat ini, Asmirandah telah resmi menyandang predikat janda batal nikah. Afdal Zikri, kuasa hukum Asmirandah, menjelaskan dengan dibacakan putusan itu, segala permasalahan diantara keduanya telah selesai.
"Insya Allah dengan adanya putusan ini kami berharap bahwa semua masalah berakhir dengan baik, tidak ada yang dirugikan dan mereka bisa menjalani kehidupan masing-masing dengan baik," ungkap Afdal Zikri usai menjalani persidangan.
Lebih lanjut, Afdal menjelaskan setelah 14 hari setelah dibacakan, keputusan hakim akan memiliki kekuatan hukum tetap. Akibatnya tidak ada pernikahan antar Asmirandah dan Jonas Rivanno. "Amarnya sudah dibacakan bahwa akta yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Beji itu tidak berkekuatan hukum dan sudah dibatalkan. Keadaan kembali ke semula dimana tidak ada pernikahan," tutup Afdal. (ram)
(uky)