JAKARTA - Pihak kepolisian memaklumi jika tidak ada penyesalan dari wajah AQJ alias Dul. Pasalnya, AQJ masih di bawah umur.
"Masalahnya AQJ itu masih di bawah umur, masih 14 tahun, belum ada kedewasan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto, saat berbincang dengan Okezone, di kantornya, Jumat (25/10/2013).
Sementara itu, untuk hukuman yang pantas diberikan kepada AQJ, pihak kepolisian menyerahkan kepada pihak pengadilan.
"Hanya keterampilan saja yang dia punya, sehingga tidak bisa memperhitungkan apakah dia capek ataupun dia cukup mampu beradaptasi di lingkungan jalan umum. Masalah hukuman nanti dibuktikan di pengadilan," tandasnya.
(nsa)