JAKARTA - Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut yang melibatkan anak musisi ternama Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani atau Dul (13).
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, pihaknya masih mendalami dengan baik pasal yang akan diberikan putra bungsu Ahmad Dhani itu.
"Sudah kita dalami sebaik-baiknya. Pasal yang kita kenakan, juga kita lihat dahulu. Dari Undang-Undang Peradilan Anak dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ini akan kita dalami semuanya," ujar Hindarsono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9/2013).
Lebih lanjut, Hindarsono mengungkapkan, pihaknya juga sudah mulai memeriksa pihak Mitsubishi dan Daihatsu.
"Petugas kepolisian ini menyidik dengan sebaik-baiknya. memang ada kesalahan-kesalahan. Ketika kita lihat kecelakaannya tim dari gabungan kepolisian, dan Labfor Polri juga sudah bergerak. ATPM akan kita periksa hari ini dari Mitsubisi dan Daihatsu," tandasnya.
Sebelumnya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul, yang mengendarai Mitsubishi Lancer B 80S AL, terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8/200, Jakarta Timur, dengan mobil Grand Max B 1349 TFN. Akibatnya, enam orang tewas, dan sembilan orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.
Anak bungsu musisi ternama Ahmad Dhani itu terancam hukuman enam tahun penjara, dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di undang-undang tersebut, Dul terancam mendapat hukuman selama enam tahun kurungan penjara, dan atau denda sebesar Rp12 juta.
(nsa)